Tujuan pendidikan tentunya berbeda beda untuk setiap negara. Tujuan pendidikan merupakan alasan dasar terselenggaranya sistem pendidikan formal yang dirumuskan dalam konstitusi pada masing masing negara.
Nah, bagamana tujuan pendidikan di indonesia ini ? dibawah ini adalah sedikit penjabarannya.
Tujuan pendidikan nasional
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Nah, bagaimana munurut anda ? apakah tujuan pendidikan ini masih sesuai dengan ideologi pancasila yang kita anut ? atau apakah tujuan pendidikan yang ideal menurut anda ?